Dia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup bertugas mengawasi dan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Sementara, Kementerian Kehutanan tugasnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka sudah tentu Direktorat KLH yang berada di bawah Kemenhut tidak bisa berbuat banyak dan bertindak optimal serta tegas terhadap para pelanggar.
“Oleh karena itu, gagasan dan ide untuk memisahkan kembali kedua kementerian tersebut oleh Prabowo perlu diapresiasi sebagai gagasan brilian yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup saat ini,” ucap Ismail.
Dia menuturkan, pemisahan kembali Kemenhut dan KLH akan mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan KLH, sehingga benar-benar independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan dua kementerian itu sejak 2014 membuat fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup menjadi amburadul. Seharusnya, menurut dia, antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah.