Sementara itu, masyarakat, wisatawan dan nelayan diminta menghindari seluruh aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat interaksi material panas dengan air laut maupun air hujan.
Daryono berpesan agar masyarakat tidak panik, tidak mendekati kawasan berbahaya, tidak mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya, serta selalu mengikuti perkembangan resmi dari PVMBG Badan Geologi dan arahan BPBD.
"Peningkatan status gunung api bukan berarti bencana besar pasti akan terjadi. Status siaga merupakan dasar utk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan pencegahan sebelum risiko berkembang menjadi bencana," ujarnya.