Pakar: GBHN Harus Diatur dalam TAP MPR untuk Hindari Pemakzulan Presiden

Irfan Ma'ruf
Guru besar IPDN, Juanda (tengah), dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (16/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disarankan untuk diatur melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Ini bertujuan untuk menghindari pemakzulan terhadap presiden secara menyeluruh, bila terdapat pelanggaran dalam implementasi GBHN.

“Penting, tetapi tidak meng-impeach presiden. Saya ada pikiran, jangan bawa pokok-pokok ke dalam konstitusi tetapi juga tidak juga dalam UU, ada TAP MPR,” kata pakar hukum tata negara yang juga guru besar Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Dia menuturkan, tidak ada konsekuensi hukum jika GBHN tersebut diatur dalam TAP MPR. Namun, presiden tetap berkewajiban menjadikan pokok-pokok haluan negara itu sebagai pedoman pemerintahan.

“Kalau ada permainan politik, kesalahan politik di tengah jalan tidak bisa ikutin secara 100 persen TAP itu tidak sampai ke impeach (pemakzulan). Tapi setidaknya catatan dari MPR, ‘you sebagai presiden tidak menjalankan amanah rakyat’,” ucapnya.

Juanda meyakini, seorang presiden mampu menjalankan GBHN sebagai suatu tanggung jawab kepala negara. Namun dengan catatan, implementasi GBHN itu tidak boleh diganggu dengan kepentingan partai politik.

“Saya kira yakin, Presiden Indonesia punya sopan santun dan kemampuan cukup. Tapi kadang digoyang saja oleh parpol tidak konsisten,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan, saat ini institusinya masih terus menampung usulan terkait rumusan GBHN. Usulan berbagai elemen masyarakat akan dibawa ke dalam rapat gabungan MPR nanti.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Tak Dimakzulkan, Anggota DPR Usul Tetap Dievaluasi Berkala

Buletin
9 hari lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
10 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan DPRD

Nasional
10 hari lalu

Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal