Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Irfan Ma'ruf
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)

Indriyanto mengingatkan, harus ada pemahaman yang diferensial antara jaminan konstitusional atas pernyataan sebagai kebebasan berpendapat dengan pernyataan dalam format penghinaan formil yg strafbaar dan universal sifatnya.

Facet Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, kata dia, membenarkan bahwa hukum memberi perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan dari segala perbuatan melanggar hukum, termasuk penghinaan terhadap presiden sebagai simbol kekuasaan negara.

"Jadi benar dan sudah tepat secara hukum bahwa ST Kapolri memiliki legalitas untuk dapat memproses kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan penguasa, termasuk penghinaan kepada presiden sepanjang bentuknya penghinaan formil," ujar Indriyanto.

Bagaimana penghinaan formil itu? Indriyanto mencontohkan, A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil.

"Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik, ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 jam lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

24 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

1 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

1 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal