JAKARTA, iNews.id – Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) tampil dengan menyerang lawannya, Prabowo Subianto, dalam acara debat kandidat Pilpres 2019 tahap kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam. Salah satu serangan Jokowi yaitu soal hak guna usaha (HGU) yang dimiliki Prabowo atas ratusan ribu hektare lahan di Aceh dan Kalimantan.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kepemilikan HGU oleh Prabowo tidak perlu dipermasalahkan sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, HGU haruslah dimiliki perusahaan, bukan perorangan atau pribadi.
Fickar menuturkan, dalam kabinet Jokowi pun sebenarnya juga ada menteri yang memiliki HGU lahan yang amat luas. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. “Ya, HGU itu dimiliki oleh perusahaan bukan oleh pribadi, seperti juga beberapa menteri Pak Jokowi memilikinya, seperti Pak Luhut Panjaitan. Jadi, (Prabowo) tidak ada masalah sepanjang diusahakan oleh perusahaan,” kata Fickar kepada iNews.id di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Dia mengungkapkan, peraturan tentang HGU tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pada pasal itu dijelaskan, hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Subjek HGU hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia. Masa kepemilikan lahan HGU, kata Fickar, hanya diberikan jangka waktu 35 tahun ditambah 25 tahun. “HGU diberikan untuk batas waktu 35 tahun plus 25 tahun. Diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun1960,” ucapnya.