Pakar Hukum UI Nilai Pengerahan Massa saat Sidang MK sebagai Perusuh Demokrasi

iNews.id
Massa aksi kawal MK di Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 hari ini. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan, semua pihak, baik peserta maupun pendukung pilpres sebaiknya menghargai apa pun substansi putusan MK nanti.

“Semua pihak menghindari pengerahan massa dengan dalih menjaga netralitas MK sebagai mahkamah keadilan. Pengerahan massa, langsung atau tidak langsung, akan berpotensi gesekan sosial yang berdampak chaos. Karena itu, percayakan semua masalah pilpres ini kepada putusan MK,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut dia, putusan MK yang independen, netral, dan imparsial merupakan cermin dari keberhasilan negara membangun demokrasi didalam sistem peradilan yang transparan. Selain itu, putusan MK menjadi momentum bagi segenap komponen bangsa membuktikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

“Ini lebih penting daripada isu sosial politik lainnya, sehingga saatnya meninggalkan soal ketidakberhasilan pembuktian maupun isu kecurangan peserta pilpres ini,” ucapnya.

Dia berpendapat, negara telah berhasil membangun budaya demokrasi dalam sistem peradilan yang independen, netral, dan transparan. Negara bahkan juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak yang tidak mengakui kekalahan politik pilpres melalui MK.

Karena itu, kata dia, negara dan masyarakat harus akan menolak setiap gerakan massa ataupun perusuh demokrasi yang berdalih keagamaan, politik, dan kondisi sosial apa pun yang mengganggu pada saat pembacaan maupun pascaputusan MK hari ini.

“Negara selalu siap melakukan penegakan hukum yang tegas, proporsional, dan terukur terhadap perusuh demokrasi, khususnya terhadap gangguan pelaksanaan sistem hukum putusan MK ini,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
13 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
16 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
16 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal