Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai Pemilu 2024 ini merupakan yang paling amburadul karena banyak diwarnai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurutnya ini merupakan kejahatan yang dilakukan pemerintah.
"Saya sudah 7 kali ikut pemilu, saya lahir 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini governmental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" kata Romli di kesempatan yang sama.
Romli menekankan pentingnya memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-undang tersebut harus memuat soal sanksi tegas hingga pemecatan.
"Bayangkan pelanggaran terhadap hak rakyat berdaulat hanya dengan administratif. Membunuh orang satu saja mati, ini membunuh demokrasi, 270 juta jiwa dibunuh, dikorupsilah, ini korupsi suara dan sistematis, terstruktur dan masif. Nah kalau dilihat dari sudut itu, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," ujarnya.