Pakar Politik Ungkap Keraguan Publik RUU Pilkada Batal Disahkan: Benar Ketok Palu?

Atikah Umiyani
Pakar politik Ray Rangkuti mengungkapkan keraguan publik revisi UU Pilkada benar-benar batal disahkan. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Jadi menurut saya, ya secara hukum memang hari ini kalau tidak ada tindak lanjut rapat-rapat pengambilan keputusan berarti selesai sampai di sini, itu dari proses yang berjalan di DPR," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara, rapat paripurna terakhir untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Wakil Ketua MPR: Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan, Masih Konstitusional

Nasional
15 jam lalu

Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Singgung Pemilihan Langsung Banyak Sisi Negatifnya

Nasional
22 jam lalu

Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Soroti Mahalnya Biaya Kampanye  

Buletin
5 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal