Pakar Politik Ungkap Keraguan Publik RUU Pilkada Batal Disahkan: Benar Ketok Palu?

Atikah Umiyani
Pakar politik Ray Rangkuti mengungkapkan keraguan publik revisi UU Pilkada benar-benar batal disahkan. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Jadi menurut saya, ya secara hukum memang hari ini kalau tidak ada tindak lanjut rapat-rapat pengambilan keputusan berarti selesai sampai di sini, itu dari proses yang berjalan di DPR," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara, rapat paripurna terakhir untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
2 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
3 hari lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal