Pakar Telematika: Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran

Irfan Ma'ruf
Pakar Telematika dan TI Onno W Purbo menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham perlu memperkuat tim dalam upaya melacak TV ilegal. (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika dan Teknologi Informasi Onno W Purbo menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu memperkuat tim dalam upaya melacak keberadaan TV ilegal pembajak hak siar. Tindakann TV ilegal tersebut jelas menyalahi undang-undang.

Perlunya penguatan penguatan tim tersebut mengacu pada langkah petugas DJKI Kemkumham Februari 2020 lalu yang menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal yakni PT HMV dan PT DMJ di Riau. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta.  

"Kalau dari sisi hukum memang seperti itu (DJKI Kemkumham memperkuat tim), " kata Onno ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Dia menuturkan, TV kabel ilegal yang membajak konten tanpa izin dari televisi pemproduksi konten dan mengomersialkan, jelas melanggar UU Hak Cipta. Menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu merupakan bentuk pembajakan hak siar.

"Dasarnya UU Hak Cipta. Memang urusannya melanggar kalau menyebarkan sesuatu yang copyrighted secara komersial," ujar Onno.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

2 bulan lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

2 bulan lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

2 bulan lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal