Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Felldy Aslya Utama
Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti dalam RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diganti menjadi RUU Melindungi Aset. Dia tak ingin regulasi tersebut justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.

Hal ini disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan, tujuan dari RUU tersebut adalah memulihkan aset negara.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).

Bambang menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Dia mengatakan, RUU tersebut harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan penyalahgunaan.

"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Komisi III DPR Safari ke Berbagai Daerah, Serap Masukan soal RUU Perampasan Aset

28 hari lalu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

30 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

30 hari lalu

Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal