JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Palti diduga menyebarkan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara agar memenangkan pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.44 WIB.
“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (19/1).
Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat karena ada dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya.