JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Palti diduga menyebarkan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara agar memenangkan pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti Hutabarat ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.
“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Trunoyudo kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
Dia belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan dari Palti Hutabarat tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dilakukan penyidikan terkait perkara tersebut.
“Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.