"Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," kata Ronny.
Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen, meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan. Pasalnya, barang bukti hanya ditunjukkan fotonya saja, bukan aslinya sehingga hakim tak bisa mengambil kesimpulan terkait barang bukti.
Hakim lantas meminta agar pemohon menyampaikan keberatannya dengan dituangkan ke dalam kesimpulan.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silakan dituangkan dalam kesimpulan," kata hakim.