Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS

Okezone
Orang tua mengawasi muridnya belajar di Bandung, Selasa (17/3/2020) (Foto: iNews/Dicky Wismara)

Namun, lanjut Hamid, meskipun kepala sekolah diberi kewenangan penuh, mereka harus tetap memprioritaskan mana saja yang menjadi kebutuhan sekolah saat pandemi Covid-19.

Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk beban operasional sekokah yang rutin. Seperti pembelian daya listrik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan laporan yang juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Komponen kita tetap menggunakan persentase itu. Untuk guru honorer 50% itu di lepas. Sekarang boleh menggunakan lebih dari 50%. Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur itu,” kata Hamid.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Bisnis
7 bulan lalu

714 CPNS Kemendikti Saintek Mundur usai Lolos Seleksi, Apa Alasannya?

Nasional
12 bulan lalu

Ikuti Tren Media Sosial, Salah Satu Kunci Wahyudi Jadi Guru Favorit Para Murid

Nasional
12 bulan lalu

Langkah Bijaksana Wahyudi Jalin Keakraban dengan Rekan Guru

Nasional
12 bulan lalu

Kisah Wahyudi, Guru Berprestasi dan Pejuang Literasi yang Sangat Inspiratif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal