JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA),
melaporkan angka kekerasan perempuan dan anak meningkat saat pandemi Covid-19. Peningkatan kasus dinilai signifikan.
“Terjadi peningkatan kasus terhadap perempuan maupun anak selama masa pandemi. Jadi dari tanggal 1 Januari sampai 28 Februari 2020 dan setelah pandemi 29 Februari sampai dengan 31 Desember terjadi perbedaan yang cukup signifikan,” kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Pribudiarta mengatakan pada saat pandemi Covid-19 kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat lima kali lipat. “Jadi sebelum pandemi ada sekitar 1.913 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan pada saat bak pada saat mandi ini terjadi lebih dari 5.500 kasus. Jadi ada 5 kali lebih daripada biasanya,” katanya.
Selain itu, kekerasan pada anak pada saat pandemi juga mengalami peningkatan. Dimana kekerasan terhadap anak sebanyak 7.190 selama pandemi Covid-19. “Pada anak juga terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari sebelum pandemi ada sekitar 2.851 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan di dalam Simponi. Kemudian kasus itu meningkat sekitar 7.190 lebih kasus ketika masa pandemi,” kata Pribudiarta.
“Jadi memang secara signifikan terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada masa pandemi Covid,” kata Pribudiarta lagi.