Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kerja bagi karyawan di masa new normal. Salah satunya perusahaan diminta mengecek suhu tubuh karyawan atau pekerja yang hendak masuk kantor. (Foto: ilustrasi/Antara: Zabur Karuru).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Panduan mempertimbangkan ekonomi harus tetap berjalan dalam situasi sekarang.

Terawan menuturkan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Ini mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5).

Panduan ini mengatur sejumlah hal yang dimaksudkan sebagai langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya mengenai kebijakan manajemen perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan,” bunyi panduan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
29 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
29 hari lalu

Dokter Beberkan Fakta di Balik Madu dan Jeruk untuk Tingkatkan Imunitas

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal