JAKARTA, iNews.id - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan masud pernyataannya terkait bubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut kewenangan pemerintah.
Dia menjelaskan, maksud pernyataaannya terhadap pembubaran FPI jika diperlukan. TNI, kata dia tidak bewenang untuk membubarkan keberadaan ormas, termasuk FPI.
"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).