Panggil Saksi Panitera PN Jakarta Utara, KPK Dalami Perkara yang Sempat Diurus Nurhadi

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi bernama Pudji Astuti. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, Pudji Astuti tercatat sebagai salah satu Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Pudji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) atau Panitera di PN Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO dan tersangka NHD," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/6/2020). 

Penyidik lembaga antirasuah, kata Ali, mengkonfirmasi keterangan saksi terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara. Selain itu, pemanggilan juga untuk mengusut adanya perkara yang juga diduga ada campur tangan dari Nurhadi.

"Mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang diduga ikut diurus oleh tersangka Nurhadi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal