Panglima Jilah mengatakan tradisi berladang masyarakat adat telah dilakukan sejak ribuan tahun lalu, jauh sebelum berkembangnya perusahaan perkebunan berskala besar di Kalimantan.
Dalam praktiknya, masyarakat adat juga melakukan pengawasan ketika menggunakan api untuk membuka lahan. Pengawasan dilakukan agar api tetap terkendali dan tidak merambat ke kawasan hutan di sekitarnya.
"Ya kita masyarakat adat itu memang selalu monitoring Pak. Jadi kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar, di situ lah kita yang akan monitoring-nya. Dan itu tidak pernah terjadi namanya ada kebakaran hutan. Sebelum adanya perkebunan ya, di Kalimantan itu sudah ada namanya berladang. Dari zaman dulu, ribuan tahun yang lalu bahkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, aturan terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar semestinya memperhatikan perbedaan antara praktik berladang masyarakat adat dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar.
Menurut Panglima Jilah, masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam mengelola lahan, termasuk dalam penggunaan api untuk membuka ladang.