Panglima TNI Prihatin Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Maksimal Hukuman Mati

Reza Fajri
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (foto: MPI/Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id -Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin dengan kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap warga asal Aceh Imam Masykur oleh oknum paspampres. Hukuman paling berat terhadap pelaku yakni hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono. Julius memastikan Panglima akan mengawal kasus ini.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Menurut Julius, pelaku pasti akan dipecat dari TNI karena melakukan tindak pidana berat.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Sebelumnya, Imam Masykur, warga asal Aceh, menjadi korban penculikan, penganiayaan sadis hingga pembunuhan oleh oknum paspampres. Sebelum Imam ditemukan dalam kondisi tewas di Karawang, Jawa Barat, ibu korban sempat diancam oleh pelaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Turunkan Bendera Bulan Bintang

6 hari lalu

Tiba di Istana, Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Ditempatkan di Mimbar Kehormatan

9 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

11 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

13 hari lalu

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal