JAKARTA, iNews.id – Panitia Kerja (Panja) kasus PT Jiwasraya di Komisi VI DPR menargetkan pada Maret nanti sudah harus mempunyai hasil penyelidikan terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Target tersebut juga telah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Anggota Panja kasus Jiwasraya di Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan, pada akhir Maret itu akan ada dua kemungkinan hasil dari panja tersebut. “Maret itu dua hal. Pertama ini opsinya selesai, opsi penyelesainnya kami sepakati, final harapannya. Yang kedua, akhir Maret ini Jiwasraya ini mulai mencicil (pembayaran kepada nasabah),” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, opsi pembayaran kepada nasabah Jiwasraya dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Harapan kami tanpa APBN. Karena penggunaan APBN itu opsi yang harus kita hindarkan,” ujar Andre.
Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar hingga Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas kasus yang melilit perusahaan itu. Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, penyelesaian kasus Jiwasraya harus diletakkan pada semangat untuk menegakkan hukum, sekaligus menyelamatkan masa depan korporasi.
Menurut dia, penyelesaian kasus Jiwasraya melalui pansus malah akan merugikan penanganan kasus hukum karena akan melebar dari substansi kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai seluruh tahapan hukum di Kejagung maupun di forum DPR telah berjalan secara konstruktif.
Ini termasuk dengan kerja sama wakil rakyat dan kementerian BUMN yang dinilai sangat proaktif dalam menuntaskan kasus Jiwasraya. “Semua konstruktif. Tunggu saja semua berjalan, termasuk penyelesaian secara hukum,” ucapnya.