Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan?

riana rizkia
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji belum ditahan karena masih diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Bareskrim belum menahan Panji karena yang bersangkutan masih diperiksa. Namun polisi sudah menyerahkan surat penangkapan.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
5 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
6 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Megapolitan
10 hari lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal