Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan?

riana rizkia
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji belum ditahan karena masih diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Bareskrim belum menahan Panji karena yang bersangkutan masih diperiksa. Namun polisi sudah menyerahkan surat penangkapan.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Nasional
2 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
2 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
2 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal