Pansus Angket Haji DPR Bakal Panggil KPK, Usut Kejanggalan Pengalihan Kuota

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, Achmad Baidowi (foto: MPI)

Sedangkan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar anggota Timwas Haji DPR ini.

Dia menegaskan, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting karena antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding haji khusus. Oleh karenanya, dia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

“Antrean jemaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Buletin
10 jam lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Haji dan Umrah
11 jam lalu

Gratis! Fasilitas di Bandara Madinah Manjakan Jemaah Haji Lansia

Nasional
11 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal