JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) menjadi usulan inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019). Salah satu poin dalam RUU itu tertulis jumlah pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.
Peserta sidang paripurna DPR kompak menyetujui ketika ditanya Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto selaku pimpinan sidang mengenai laporan yang disampaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) mengenai hasil pembahasan perubahan UU tersebut.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" Tanya Utut yang langsung dijawab setuju anggota dewan yang hadir di rapat paripurna, Kamis (5/9/2019).
Utut kemudian meminta pandangan dari masing-masing fraksi yang hadir secara tertulis. Pandangan tersebut tidak dibacakan secara terbuka di sidang paripuna.
Adanya persetujuan dari paripurna, selanjutnya draf perubahan UU MD3 itu akan dibahas bersama pemerintah. Hasil pembasan tersebut akan kembali meminta persetujuan peserta sidang paripurna.
Jika disetujui selanjuta RUU akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani sebelum menjadi UU.