Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Minggu, 23 November 2025 - 09:49:00 WIB
Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta rakyat sebagai konstituen bisa memberhentikan anggota DPR.

Aria Bima mengatakan rakyat bisa menghentikan anggota DPR, namun hal itu hanya bisa dilakukan per lima tahun sekali melalui pemilu.

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima, dikutip Minggu (23/11/2025).

Legislator PDIP itu menjelaskan anggota DPR tidak memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan ranah legislasi. Sehingga, keputusannya pun bersifat kelembagaan.

Kendati demikian, Aria Bima memahami gugatan itu muncul imbas adanya persepsi publik akibat buruknya kinerja DPR.

"Tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut