JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.
Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto.
"Putusan tersebut tidak ada memengaruhi apa pun karena secara resmi Jumat (17/9/2021) Tim Hukum telah mendaftarkan kasasi. Itu artinya belum 'incraht'," ujar Fauzan di Jakarta, Senin (20/9/2021).