Partai Berkarya Kubu Muchdi Ajukan Kasasi Atas Putusan PTTUN Menangkan Kubu Tommy

Antara
Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.

Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. 

"Putusan tersebut tidak ada memengaruhi apa pun karena secara resmi Jumat (17/9/2021) Tim Hukum telah mendaftarkan kasasi. Itu artinya belum 'incraht'," ujar Fauzan di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
5 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal