JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengemukakan Presiden yang maju sebagai calon presiden (capres) wajib cuti. Namun, status cutinya fleksibal karena sewaktu-waktu harus tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara mengalami masalah.
"Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pemimpin, sehingga Presiden yang maju sebagai calon presiden meskipun cuti tapi harus siap menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu negara menghadapi masalah," kata Hinca Panjaitan, pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen" di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Menurut Hinca, jika kondisi negara kondusif dan stabil, maka Presiden yang maju sebagai capres harus cuti selama kampanye. Dia mencontohkan, pada Pemilu Presiden 2004 dan 2009, Presiden yang maju sebagai calon presiden mengambil cuti selama masa kampanye. Selama menjalankan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Hinca menjelaskan, cuti yang dijalani Presiden sebagai capres ada tiga kategori, pertama, cuti sebagai hak. "Artinya, Presiden yang bekerja menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga memiliki hak untuk cuti," ujarnya.
Kedua, cuti kewajiban. Menurut dia, Presiden yang maju sebagai capres wajib cuti untuk memisahkan tugas-tugas negara serta kampanye yang dilakukannya sebagai peserta pemilu presiden.
Ketiga, cuti yang dilarang. Presiden sebagai capres yang sedang cuti, harus tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan, jika negara mengalami masalah.
"Artinya, meskipun Presiden mengambil cuti, maka dia harus memprioritaskan tugas negara jika sedang menghadapi masalah," katanya.
Hinca menegaskan, sikap Partai Demokrat adalah tegas bahwa capres petahana harus cuti selama masa kampanye, tapi bisa tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara menghadapi masalah.