Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu (9/9/2023).
Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.
"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.