Partai Perindo Berharap Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus dalam Pemilu 2024

Achmad Al Fiqri
Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4% mengandung ambiguitas dan inskonsistensi. Ia merasa, pemberlakuan putusan itu tak tegas karena dilaksanakan pada Pemilu 2029.

"Putusan MK itu sudah tepat namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi. Mestinya bukan hanya berlaku pada Pemilu 2029 tapi juga mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 saat ini, karena Pemilu 2024 masih sedang berlangsung," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Yusuf, putusan MK terkait itu tidak rasional. Dengan pemberlakuan tak ada ambang batas parlemen pada Pemilu 2029, MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

"Sangat tidak rasional putusan MK itu mulai diberlakukan pada pemilu 2029. Itu artinya MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat di mana akan banyak suara rakyat yang hangus akibat pemberlakuan aturan ambang batas parlemen 4%" katanya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan ambang batas parlemen atau parlementary threshold sebanyak empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung.

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
4 hari lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
5 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
8 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
8 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal