Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen untuk Petani
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Senin, 04 Mei 2026 - 12:28:00 WIB
Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Perpres itu ditetapkan oleh Kepala Negara pada 9 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal ini menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendikti Saintek. 

Poin a Pasal 15, menjelaskan, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi. 

Pada poin c pada pasal yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut