Partai Perindo Hargai Sikap Gibran Miliki Kebesaran Hati terkait Hinaan Warganet ke Istrinya

Nur Khabibi
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan memuji langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang enggan ambil pusing dengan hinaan warganet terhadap istrinya, Selvi Ananda. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan memuji langkah yang diambil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran memilih enggan ambil pusing dengan hinaan warganet terhadap istrinya, Selvi Ananda.

Menurutnya, cibiran warganet atas menantu Presiden Joko Widodo merupakan tindakan yang remeh dan mencari sensasi belaka karena menggunakan akun media sosial yang tidak jelas siapa bertanggung jawab.

"Kami Partai Perindo menghargai kebesaran hati seorang Gibran yang tidak menanggapi warganet yang melecehkan istrinya. Ini ciri-ciri pemimpin besar yang tidak terpengaruh dengan hal remeh-temeh," kata Yerry, Rabu (31/5/2023).

Putra asli Minahasa yang juga merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu mengatakan proses hukum terhadap pelaku penghinaan harus tetap dilanjutkan. Karena penghinaan di ruang publik melalui media sosial sudah diatur oleh UU ITE.

Politikus Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu memaparkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE disebutkan ada ancaman hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Jadi, kami meminta pihak kepolisian, baik  Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penghinaan itu serta memproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yerry.

Juru bicara nasional Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menegaskan jika kasus penghinaan ini tidak diproses hukum maka akan menjadi preseden yang buruk. Sebab, orang akan mudah melakukan perundungan dan pelecehan pada orang lain di media sosial karena merasa tidak akan terjerat sanksi hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Wapres Gibran Jenguk Siswa-Guru SD di Jakut Korban Tertabrak Mobil MBG 

Nasional
2 hari lalu

Usai Tinjau Lokasi Bencana Sumatra, Sekjen Perindo Dorong Solidaritas Nasional Bantu Warga

Nasional
5 hari lalu

Tinjau Tapanuli Utara, Partai Perindo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Nasional
6 hari lalu

Jadi Ketua IKA FH Jayabaya, Tama Satrya Langkun Gagas Bantuan Hukum Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal