Kedua, tegakan proses etik secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penegakan proses etik untuk menunjukan bahwa, institusi kepolisian tidak mentoleransi berbagai kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya," ujar Tama.
Ketiga, mendorong LPSK untuk melakukan langkah proaktif dalam kaitannya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Selain perlindungan, penting sekiranya bagi pihak korban (keluarga) untuk mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi.