JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Ferry, Partai Perindo memandang putusan ini sebagai langkah maju yang lahir dari refleksi atas kompleksitas pemilu sebelumnya. Putusan ini sekaligus upaya menata ulang demokrasi Indonesia ke arah yang lebih efektif dan efisien.
"Partai Perindo apresiasi putusan ini. Putusan MK kami apresiasi karena memberikan ruang untuk meninjau kembali format pemilu yang telah berjalan," ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Ferry menyoroti, putusan MK ini menjadi momen krusial bagi perbaikan tata kelola pemilu nasional. Partai Perindo percaya esensi demokrasi yang sehat tidak hanya terletak pada prosedur yang baku, tetapi juga pada beban yang manusiawi, proporsional, dan substantif bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari partai politik, penyelenggara, hingga masyarakat pemilih.
"Pengalaman lalu menunjukkan bahwa keserentakan yang mutlak perlu dievaluasi demi perbaikan ke depan," kata Ferry Kurnia lebih lanjut.
Partai yang dikenal sebagai Partai Kita ini menilai putusan MK secara konkret menjawab kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pemilu secara menyeluruh. Harapannya, pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lebih manusiawi, efektif, efesien, adil, setara dan yang terpenting, memperkuat kualitas hasil serta legitimasi pemilu itu sendiri.