JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menyoroti kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai kebijakan yang kurang tepat di masa pandemi Covid-19. Usulan kenaikan BPIH oleh Menteri Agama senilai Rp45 juta perlu dikaji dengan lebih rasional.
"Kenaikan biaya ibadah haji yang diusulkan oleh Menteri Agama sebesar Rp45 juta harus dikaji lebih rasional lagi mengingat kondisi ekonomi calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik," kata Khaliq kepada MNC Portal, Jumat (18/2/2022).
Khaliq menilai kenaikan biaya haji dikhawatirkan membebani calon jemaah. Sebab masih adanya dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp158 triliun.
"Dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH sebesar lebih dari 158 trilyun rupiah pada 2021, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menekan kenaikan tersebut," ujar Khaliq.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.