Partai Perindo Usulkan Biaya Haji 2023 Rp49 Juta : Angka yang Masih Diterima

Nur Khabibi
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad dalam Forum bertajuk 'Pro dan Kontra Usulan Kenaikan Biaya Haji' di Kantor DPP Partai Perindo. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq Ahmad menilai biaya haji yang diusulkan Rp69 juta masih mungkin mengalami penurunan. Perindo mengusulkan agar biaya ibadah haji Rp49 juta karena dinilai masih bisa diterima.

"Kami tetap mengajukan usulan untuk kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2023 itu adalah sebesar Rp49 juta," kata Khaliq seusai diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Pro dan Kontra Usulan Kenaikan Biaya Haji' di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023).

Dia menyebutkan, angka tersebut merupakan jalan tengah dari pro dan kontra tersebut. Menurutnya, angka tersebut merupakan 50 persen dari angka riil biaya pelaksanaan ibadah haji.

"Rp49 juta ini adalah 50 persen dari nilai riil biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah yaitu Rp98,8 juta," ujarnya.

"Jadi 50 persen dari biaya itu ya sekitar Rp49 juta, kemudian 50 persen lagi itu adalah nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

3 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

6 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

6 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal