Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Pers

Irfan Ma'ruf
Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Pasal 2d tentang FPI mengancam kebebasan pers. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komunitas pers menuntut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dalam maklumatnya yang diterbitkan 1 Januari 2021 mengenai Front Pembela Islam (FPI). Pasal tersebut bukan hanya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi, namun juga mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi serta menyebarluaskannya kepada publik.

Desakan agar Pasal 2d Maklumat Kapolri dicabut menjadi salah satu poin pernyataan sikap yang diterbitkan Komunitas Pers, Jumat (1/1/2020). Pernyataan sikap ditandatangani Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari dan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana.

Selain itu, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka,  Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani, serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut. 

“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi,” bunyi pernyataan Komunitas Pers.

Ketentuan untuk memperoleh dan menyebarkan informasi ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

Komunitas Pers juga menegaskan, Maklumat Kapolri ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” kata Komunitas Pers.

Kapolri Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
4 hari lalu

Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal