JAKARTA, iNews.id - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022). Biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).
Widodo mengatakan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.
Aturan terkait paspor yang berlaku 10 tahun terdapat dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.