Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Arie Dwi
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022). Biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Widodo mengatakan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya. 

Aturan terkait paspor yang berlaku 10 tahun terdapat dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
10 hari lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

Nasional
10 hari lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
11 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal