Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Arie Dwi
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

Dalam pasal itu disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. 

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Misalnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. 

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Perkara Paspor, Nathan Tjoe A On Semprot NAC Breda

Soccer
10 hari lalu

Skandal Paspor Tuntas! Dean James Selangkah Lagi Kembali Perkuat Go Ahead Eagles

Nasional
1 bulan lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
1 bulan lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal