JAKARTA, iNews.id - Personel TNI dan Polri diminta menindak tegas provokator di media sosial yang meresahkan masyarakat di tengah wabah virus corona (Covid-19). TNI dan Polri harus memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona di wilayah Jawa Barat (Jabar) berjalan baik.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, TNI dan Polri juga diminta menindak tegas pelaku vandalisme yang bertujuan menciptakan keonaran dengan memprovokasi masyarakat bertindak anarkistis.
"Saya mengimbau kepada TNI-Polri memberikan tindakan tegas kepada provokator selama PSBB ini," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).
Pria yang biasa disapa Kang Emil itu memastikan PSBB di Jabar efektif berlaku mulai Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini akan dibagi dalam 3 tahap.
Kebijakan PSBB diputuskan setelah melaksanakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar. PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
"Tahap pertama di Depok, Bogor, Bekasi. Tahap kedua di Bandung Raya," ucapnya.