Patroli Virtual Police, Polri Peringatkan 148 Akun Medsos Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Putranegara Batubara
Ilustrasi Media Sosial (foto:Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id- Sebanyak 148 akun media sosial (medsos) mendapat teguran dari Virtual Police melalui Direct Message (DM). Ratusan akun itu diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. 

"148 akun sudah kami DM," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Namun Slamet tidak merinci identitas pemilik akun dan nama akun tersebut. Hal itu untuk menjamin kerahasiaan identitas dari pemilik tersebut.

"148 DM tak ada yang diumumkan (nama akun medsosnya)," ujar Slamet. 

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dalam SE itu, arahan Kapolri salah satunya adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pegiat Medsos Iwan Piliang Setuju 1 Orang 1 Akun Medsos dengan Identitas Jelas

Nasional
2 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Health
2 bulan lalu

50 Caption Wanita Berkelas, Tingkatkan Pesona Dirimu di Media Sosial

Nasional
4 bulan lalu

DPR Usul 1 Orang Hanya Punya 1 Akun Medsos YT, FB, TikTok dan IG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal