Virtual Police Tak Sasar Akun WhatsApp, Polisi: Hanya akan Proses jika Ada Laporan

Puteranegara Batubara
ilustrasi WhatsApp (dok)

JAKARTA, iNews.id - Pprogram Virtual Police tidak akan menyasar atau masuk ke dalam akun WhatsApp (WA) terkait dengan dugaan pelaporan kasus pidana UU ITE. Polisi hanya akan memproses hal itu jika menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di dalam akun WA. 

"Konten WhatsApp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021). 

“Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," kata katanya. 

Ia menekankan bahwa Virtual Police bisa langsung memberikan teguran atau peringatan ke akun media sosial seperti Twitter, Facebook dan lainnya. Tetapi, untuk WhatsApp karena area privat, Virtual Police tidak akan langsung masuk jika tak mendapatkan laporan. 

"Area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi polisi tidak masuk karena tersebut artinya sekali lagi bahwa Virtual Police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Ahmad. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

5 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

13 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

15 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

19 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal