"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan disekurang-kurangnya 75% jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Seperti PBB, kesimpulan status PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan data status kepengurusan PBB juga sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019.
Terhadap parpol peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan lolos, mereka akan mengikuti pengundian nomor urut di kantor KPU, Minggu besok, 18 Februari 2018 pukul 19.00 WIB. Sedangkan yang tidak lolos dapat melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam PKPU 11/2017. PKPI sebelumnya telah menyatakan akan menggugat KPU.
Pantauan iNews.id, penetapan peserta Pemilu 2019 dihadiri sejumlah petinggi parpol, antara lain Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, dan Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate.
Dengan tercoretnya PBB dan PKPI, untuk sementara peserta Pemilu 2019 diikuti 14 parpol, yakni:
Partai Perindo.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Berkarya.
Partai Garuda.
(Merupakan parpol baru)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Demokrat
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(Merupakan parpol lama).