PBNU Finalisasi Penjelasan Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi

Dimas Choirul
Ketua LBM PBNU, KH Moh Mahbub Ma'afi mengatakan pihaknya masih memfinalisasi penjelasan hukum ekspor pasir sedimentasi. (Foto: PBNU)

"Apalagi menurut narasumber, pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam. Namun sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujar Kiai Mahbub. 

Menurutnya para kiai masih terus membahas dan memfinalisasi masalah tersebut.

"Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menag: Hari Raya Iduladha 1447 H Serentak 27 Mei 2026

Nasional
6 hari lalu

PBNU Rilis Data Awal Zulhijah 1447 H, Iduladha Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026

Nasional
23 hari lalu

Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi

Nasional
1 bulan lalu

Asrorun Niam: Persatuan Jadi Salah Satu Fondasi NU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal