JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan tim sukses calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Berdasarkan SK Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Amin Said Husni, dalam pernyataannya yang diterima iNews.id, Minggu (21/1/2024).
Amin menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU efektif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai selesainya proses Pemilu 2024.
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” ujar mantan Bupati Bondowoso itu.