PBNU Tolak Klaim Sepihak FPI soal Bendera Tauhid

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBNU Helmy Faisal. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak klaim sepihak Front Pembela Islam (FPI) dalam dialog yang difasilitasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengenai bendera tauhid.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBNU Helmy Faisal mengatakan, tidak ada kesepakatan bendera hitam berkalimat tauhid yang sering digunakan oleh ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) boleh dikibarkan.

"PBNU menolak klaim FPI karena tidak ada kesepakatan dalam silaturahmi," ujar Helmy, Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Menurutnya, bendera hitam yang sering digunakan HTI merugikan Islam di dunia internasional. Maka itu, pihaknya mendukung langkah pemerintah yang melarang pengibaran bendera tersebut.

"Bahkan Menko Polhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunakan oleh kelompok yang justru merugikan Islam," ucapnya.

Klaim dalam rekaman video yang viral di media sosial tersebut disampaikan pula bahwa seluruh perwakilan ormas sepakat bendera HTI yang bertuliskan kalimat tauhid merupakan bendera yang boleh dikibarkan oleh siapa saja, tidak boleh di sweeping, dan tidak boleh dirampas apalagi di bakar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 

Nasional
12 hari lalu

PBNU Bentuk Panitia Munas Alim Ulama, Siapkan Penyelenggaraan Muktamar ke-35

Nasional
12 hari lalu

Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan Pj Ketum Ilegal

Nasional
14 hari lalu

Zulfa Mustofa Tak Hadiri Undangan Pleno PBNU Gus Yahya, Gelar Konsolidasi Pengurus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal