PBNU Tolak Klaim Sepihak FPI soal Bendera Tauhid

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBNU Helmy Faisal. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak klaim sepihak Front Pembela Islam (FPI) dalam dialog yang difasilitasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengenai bendera tauhid.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBNU Helmy Faisal mengatakan, tidak ada kesepakatan bendera hitam berkalimat tauhid yang sering digunakan oleh ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) boleh dikibarkan.

"PBNU menolak klaim FPI karena tidak ada kesepakatan dalam silaturahmi," ujar Helmy, Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Menurutnya, bendera hitam yang sering digunakan HTI merugikan Islam di dunia internasional. Maka itu, pihaknya mendukung langkah pemerintah yang melarang pengibaran bendera tersebut.

"Bahkan Menko Polhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunakan oleh kelompok yang justru merugikan Islam," ucapnya.

Klaim dalam rekaman video yang viral di media sosial tersebut disampaikan pula bahwa seluruh perwakilan ormas sepakat bendera HTI yang bertuliskan kalimat tauhid merupakan bendera yang boleh dikibarkan oleh siapa saja, tidak boleh di sweeping, dan tidak boleh dirampas apalagi di bakar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

PBNU Prediksi Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026, Ramadan Digenapkan 30 Hari

Nasional
21 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
25 hari lalu

Gus Yahya: RI Bisa Manfaatkan Board of Peace untuk Dorong Perdamaian AS-Israel dan Iran

Nasional
25 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal