PDIP Pastikan Lapor ke Bawaslu soal Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot di Banten

Achmad Al Fiqri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan mengambil langkah hukum atas pencopotan puluhan baliho Ganjar-Mahfud di Banten beberapa waktu lalu. Salah satu langkah itu yakni pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya kami juga melaporkan ke Bawaslu agar hal tersebut dapat diperhatikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemilu yang jurdil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Hasto menilai, pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Banten semakin menguatkan kabar ada yang khawatir tak menang Pilpres 2024.

"Ya kalau kita lihat pencopotan baliho Pak Ganjar-Mahfud yang masif ini menunjukkan kekhawatiran dan juga adanya target menang 1 putaran yang coba dipaksakan dengan begitu banyak cara, termasuk melakukan intimidasi," kata Hasto.

"Ketika mahasiswa, jurnalis, tokoh pro demokrasi diintimidasi maka yang terjadi kekuatan dari rakyat untuk bersama Pak Ganjar-Mahfud sehingga pencopotan baliho sebagai bagian intimidasi itu tidak akan menyurutkan seluruh langkah perjuangan dari parpol pengusung Ganjar-Mahfud dan relawan semua bergerak dengan rakyat," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

15 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

16 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

16 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Megawati Ungkit Bung Karno Pernah Ditahan Tanpa Proses Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal