PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buntut Jadi Tersangka KPK

Achmad Al Fiqri
Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. (Foto: Arif Julianto)

Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo yang disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

1 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

4 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

4 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal