PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

Danandaya Arya Putra
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat berjalan mengenakan rompi tahanan (Foto : Arif Julianto)

Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.

Sementara itu, MAW yang disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

MAW juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

23 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Sepakati Uang Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal