Pegawainya Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, KPK Beri Bantuan Hukum

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya memberi bantuan hukum terhadap pegawainya yang dilaporkan Pemprov Papua terkait pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Namun, KPK mempertanyakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemprov Papua. Febri menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaporan tersebut.

"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dengan dugaan pencemaran nama baik.

Yang dilaporkan Pemprov Papua terkait perkara tindak pidana di bidang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal