Pejabat Pelni Dicopot Gegara Kajian, Ngabalin : BUMN Harus Bersih dari Radikalisme

Ariedwi Satrio
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto iNews.id).

"Karena begini, sekarang ini kan banyak orang yang ngaku sebagai ustadz dan mubaligh, pakai sorban, pakai kopiah, jidat hitam, sudah. Bisa pidato sedikit, semua sudah bisa jadi ustadz. Tetapi dalam berpidato, dalam berceramah itu, lebih banyak menyebarkan ujaran-ujaran kebencian," kata Ngabalin.

Sementara itu, Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taufik mengamini adanya pencopotan pejabat PT Pelni karena permasalahan kajian Ramadhan yang tanpa izin pimpinan. Opik mewakili PT Pelni meminta maaf atas kisruh tersebut.

"Kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung. Kami sekaligus meminta maaf kepada segenap stakeholder dan masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ini akan menjadi evaluasi bagi kami untuk ke depannya," ujar Opik dalam keterangan resminya.

Berdasarkan flyer yang diperoleh MNC Portal Indonesia, kajian yang menjadi permasalahan itu mengundang beberapa alim ulama ternama. Di antaranya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis, Ustad Syafiq Riza Basalamah, serta Ustad Firanda Andirja. Kajian daring itu digelar oleh Badan Kerohanian Islam (Bakis) PT Pelni.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
46 menit lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

5 hari lalu

IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara

12 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

12 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal